Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Selasa, 18 Desember 2012

Kerangka Kerja KPS Model Kontrak BOT (Build Operate Transfer)

       Dalam setiap perencanaan BOT pihak-pihak dalam kontrak harus mengakui kebijakan konvensional dimana risiko dipikul oleh pihak yang mengontrol risiko yang banyak. Fungsi utama perencanaan BOT adalah, dengan demikian, untuk mengakui dan memberikan mekanisme untuk penugasan dan manajemen risiko-risiko tersebut. Analisa dan alokasi risiko dengan demikian menjadi pusat pembentukan BOT. Meletakkan jaringan kerja-jaringan kerja pada tempatnya dapat menjadi proses yang sangat penuh dan rumit. Pengalaman dan bakat yang terlibat akan memberikan hasil atau mematahkan hasil. Dalam proyek-proyek infrastruktur BOT ada risiko yang pertama yaitu risiko konstruksi dan kemudian yang kedua adalah risiko pengoperasian. Kendaraan BOT harus dengan demikian mengambil keduanya [Walker and Smith, ed., 6-9]. 

       Infrastruktur yang di-swastanisasi untuk dapat sukses, dia harus memiliki struktur hukum yang sesuai dan jalinan antar hubungan antara para peserta harus dengan baik didefinisikan sehingga tercapai keseimbangan alokasi risiko-risiko antara para pihak dan mendapat manfaat yang dipersyaratkan Pemerintah dan sektor swasta [Kerf, et. al., 26-27]. Terhadap struktur hukum tersebut, C. Walker dan A.J. Smith menjelaskan fungsi-fungsi dari kerangka kerja hukum adalah sebagai berikut [Walker and Smith, ed., 172]:
 (1). Definisikan semua konsep dan struktur proyek termasuk pembiayaan proyek dan masalah-masalah pajak (the definition of the overall concept and structure of the project including project finance and taxation issues); 
(2). Pembentukan sistem regulasi dan peraturan perundang-undangan atas perlindungan lingkungan, perencanaan dan ongkos-ongkos oleh pengguna (establishment of enabling legislation and regulatory systems on environmental protection, planning and user charges); 
(3). Mengontrol persaingan usaha yang tidak semestinya (controlling undue competition); 
(4). Memfasilitasi negosiasi masing-masing hak dan kewajiban dan persiapan dokumentasi terkait, alokasi risiko-risiko dan mengidentifikasi persyaratan asuransi (facilitating the negotiation of the respective rights and obligations and preparation of the associated documentation; allocating risks and identifying insurance requirements); 
(5). Membentuk prosedur penyelesaian perselisihan (establishing procedure for the resolution of disputes). 

       Cakupan kerangka kerja hukum begitu luas baik kepentingan publik maupun kepentingan swasta, C. Walker dan A.J. Smith kemudian mengklasifikasi kerangka kerja hukum dalam empat tingkat, yaitu: tingkat 1 - internal agreement, tingkat 2 - government agreement, tingkat 3 - internal agreements, dan tingkat 4 - external agreements. 

       Kebanyakan jasa layanan infrastruktur secara alamiah menjadi monopoli, apakah dalam tangan publik atau swasta. Dengan demikian, fungsi regulasi timbul apakah ada keterlibatan swasta atau tidak. Konflik kepentingan dasar adalah Pemerintah secara umum melakukan pekerjaan yang buruk dalam melakukan kombinasi regulasi dengan kepemilikan ketentuan jasa layanan publik. Regulasi tarif dapat memberikan para investor lebih pasti atas variabel-variabel penting, karena dia melibatkan sedikit perkiraan dalam informasi dan kemungkinan perubahan lingkungan, dan ini mungkin lebih sesuai di negara-negara dengan sedikit pengalaman dalam regulasi [Harris, 35]. 

       Partisipasi swasta sering didahului oleh restrukturisasi dan hukum-hukum yang baru dan regulasi [Kerf, et. al., 103]. Usaha-usaha tersebut ditujukan untuk melindungi para investor dari motivasi intervensi Pemerintah secara politis, untuk melindungi para pengguna dari kesewenangan (abuse) monopoli atau posisi-posisi dominan oleh operator-operator swasta baru (karena banyak jasa layanan infrastruktur memiliki komponen-komponen monopoli secara alamiah), dan untuk menjamin persaingan usaha antara pemain baru (perusahaan operator baru) dan pemain lama (perusahaan operator lama) yang dominan bila mungkin [Guasch, 6-7]. Michel Kerf membuat suatu daftar regulasi hukum yang perlu diketahui oleh para investor sebelum masuk dalam suatu kegiatan konsesi, yaitu [Kerf, et. al., 16-20]: 
(1). Batas hambatan-hambatan hukum partisipasi swasta (threshold legal impediments to private participation). 
(2). Properti dan hak guna tanah (property and land-use rights). 
(3). Ketentuan-ketentuan hukum dan pengendalian pengambilalihan (legal provisions and restraints on expropriation). 
(4). Hukum pertanahan (land law). 
(5). Hukum lingkungan dan keselamatan (environmental and safety laws). 
(6). Hukum perburuhan dan imigrasi (labor and immigration laws). 
(7). Hukum dan kebijakan persaingan usaha (competition law and policy). 
(8). Ketentuan-ketentuan pengoperasian usaha (business operation provisions). 
(9). Ketentuan-ketentuan pelaksanaan hukum (enforcement provisions). 

       Apapun sifat dari lembaga badan pengatur, ada dua hal penting. Pertama, badan pengatur harus mampu menyeimbangkan kepentingan-kepentingan operator, para pengguna, dan Pemerintah tanpa kalah pada tekanan-tekanan dari satu atau lebih pihak-pihak tersebut. Kedua, beberapa fungsi regulasi memerlukan keahlian teknis khusus yang canggih, dan dengan demikian penting khususnya untuk membantu badan pengatur dengan kemampuan-kemampuannya. Beberapa yang harus mendapat perhatian adalah [Kerf, et. al., 83-93]: 
(1). Membentuk badan pengatur yang independen. 
(2). Menyeimbangkan independensi dengan akuntabilitas. 
(3). Harus memiliki kapasitas badan pengatur yang profesional. 
(4). Menetapkan fungsi-fungsi badan pengatur utilitas. 
(5). Menetapkan struktur pengambil-keputusan (individual atau komisi). 
(6). Mencari strategi-strategi alternatif: (i) otoritas pengambil-keputusan pada badan independen dengan peran rekomendasi (independent agency with an advisory role); (ii) otoritas pengambil-keputusan pada perusahaan holding milik negara dengan kewenangan regulasi (state holding companies with regulatory powers); (iii) otoritas pengambil-keputusan pada unit kerja kementerian (dedicated unit within ministries); (iv) otoritas pengambil-keputusan pada pengadilan (use of courts); dan (v) otoritas pengambil-keputusan pada lembaga arbitrase (use of arbitration). 

Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn