Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Rabu, 10 Februari 2016

SERAPAN ANGGARAN DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN


(Dimuat di Harian Kontan tanggal 20 Agustus 2015)

            Dalam 70 tahun kemerdekaan, perekonomian Indonesia masih banyak menghadapi kendala. Pada tanggal 12 Agustus 2015 Presdien Jokowi telah mengganti menteri-menteri terkait masalah perekonomian. Pemerintah berharap pergantian kabinet yang menyangkut masalah perekonomian akan mendongkrak laju perekonomian Indonesia. Namun peningkatan laju perekonomian apabila berhadapan dengan kurangnya serapan anggaran untuk pembangunan akan menjadi sia-sia dan tidak menyentuh masyarakat golongan bawah dan mungkin perekonomian hanya dinikmati segelintir masyarakat golongan atas.
Presiden juga mengungkapkan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang membahas penyerapan anggaran tahun 2015 bahwa sampai Juni 2015, serapan anggaran baru mencapai 33%. Kurangnya serapan anggaran yang telah disediakan pemerintah jelas akan memberikan dampak dalam percepatan pembangunan yang telah dicanangkan Pemerintah dalam program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada tahun 2011.
Kenyataan sekarang banyak institusi pemerintah yang takut dan ragu dalam menjalankan penyerapan anggaran. khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ketakutan ini tampaknya lebih ditengarai oleh maraknya kasus-kasus korupsi dalam bidang penggunaan anggaran yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah bersedia memberikan bantuan teknis terkait masalah pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pemerintah akan mengeluarkan dua peraturan Percepatan Pembangunan berupa Perpres dan Inpres mengenai kewenangan penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran oleh pelaksana proyek dan kuasa anggaran. Ironis sekali, disatu sisi pemerintah telah membentuk peraturan agar anggaran pemerintah dapat digunakan secara efektif dan tepat guna, disisi lain peraturan tersebut justru banyak membawa kasus-kasus korupsi yang menyeret banyak pejabat birokrasi sampai ketingkat menteri. Menjadi pertanyaan kita disini, apakah peraturan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bermasalah atau para birokrat pelaksana pengadaan yang belum memahami secara mendalam peraturan hukum pengadaan barang dan jasa.
Pertama adalah yang menyangkut peraturan hukum pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yaitu Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah ada perubahan keempat yaitu Perpres No. 4 Tahun 2015. Peraturan-peraturan hukum dalam kegiatan ekonomi tersebut dibuat selain untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan kepada masyarakat juga esensinya adalah memberikan efisiensi. Pendekatan ini dikembangkan oleh para ahli hukum di Universitas Chicago, Amerika Serikat era tahun 1960-an sebagai pendekatan hukum dan ekonomi (economic analysis of law) yang menjawab kegagalan kapitalisme.
Pada saat peraturan pengadaan tersebut dibuat ternyata tidak memberikan efisiensi bahkan banyak terjadi kebocoran dan banyak birokrasi yang terseret KPK, maka peraturan tersebut yang bermasalah, baik dari regulatornya atau substansinya. Diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas yang harus memiliki latar belakang akademis dan pengalaman praktik yang kuat. Pertanyaannya apakah kita cukup memiliki kualitas SDM sebagai regulator yang memiliki kedua kualitas tersebut.
Kemudian diperlukan juga sinkronisasi dan harmonisasi dari substansi peraturan dengan peraturan terkait lainnya seperti peraturan terkait KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Keuangan Negara maupun juga peraturan terkait aparatur Negara. Sebagai contoh mengenai definisi keuangan Negara yang masih menimbulkan perdebatan jelas akan membuat pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi ragu-ragu dan khawatir terkait dengan kewenangan KPK. Belum lagi masalah-masalah yang menyangkut penegakan hukum, maka permasalahan akan semakin rumit.
Kedua adalah masalah pejabat pelaksana yang belum memahami secara mendalam khususnya aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Masalah ini cukup fatal. Faktanya kita bisa lihat banyaknya pejabat-pejabat pemerintah yang terseret KPK terlepas dari apakah itu disebabkan karena kurang pahamnya pejabat pelaksana atas peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau karena faktor politis atau memang ada indikasi dari pejabat tersebut untuk korupsi.
Terkait permasalahan ini, dalam tahap pembangunan seperti yang sedang pemerintah laksanakan, dibutuhkan 5 kualitas hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Max Weber, yaitu: Stability, Predictability, Fairness, Education dan The special development abilities of the lawyer. Khususnya untuk menghasilkan ahli-ahli hukum yang memiliki kualifikasi khusus seperti untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah memang perlu waktu. Namun untuk jangka pendeknya, pemerintah dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, atau mengirimkan pejabat-pejabat pelaksana birokrasi ke luar negeri untuk belajar, atau melakukan rekrutmen tenaga-tenaga profesional yang ada.
MP3EI telah bergulir, pembangunan harus berjalan cepat, namun harus dengan suatu paradigma hukum dan ekonomi yang ujungnya harus menghasilkan efisiensi selain tepat sasaran dan juga memberikan kepastian hukum, bermanfaat dan adil. Sehingga target pembangunan menjadi optimal dan berjalan sesuai rencana pembangunan.

Kita berharap dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan regulasi terkait lainnya khususnya yang menyangkut penegakan hukum, serta meningkatkan profesionalisme pejabat pelaksananya, target realisasi investasi MP3EI sebesar Rp 2000 triliun akan terserap optimal dengan tepat sasaran, efektif dan efisien. Pejabat-pejabat pelaksana proyek dan kuasa anggaran akan melaksanakan tugasnya dengan rasa aman tanpa ragu. Tidak akan lagi kita lihat pejabat-pejabat pemerintah yang terseret KPK.

Dr. Iwan Erar Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn