Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Kamis, 26 Juli 2012

Prinsip Dasar Investasi Jalan Tol di Indonesia


Sesuai UU No. 38/2004 dan PP No. 15/2005.
Secara umum, prinsip penyelenggaraan jalan tol adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah menyusun rencana umum jaringan jalan tol dan ruas jalan tol, ditetapkan oleh Menteri, sebagai dasar pembangunan jalan tol.
  2. Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah, dimana sebagian wewenang terkait dengan pengaturan, pengusahaan dan pengawasan jalan tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Tugas dan kewenangan BPJT diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 295/PRT/M/2005. Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri PU No. 27/PRT/M/2009.
  3. Pendanaan pengusahaan jalan tol berasal dari Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan. Pendanaan dari Pemerintah diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara ekonomi dan finansial.
  4. Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan jalan tol tidak dapat diwujudkan oleh Badan Usaha, Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, yaitu dengan melaksanakan pembangunan jalan tol sebagian atau seluruhnya yang pengoperasiannya dilakukan oleh swasta.  
  • (Sumber Data: BPJT - Kementerian Pekerjaan Umum RI,  http://www.bpjt.net/main.php?strlang=id tanggal 27-07-2012)
  •  Dr. Iwan Erar Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar