Paradigama baru KPS memerlukan
badan hukum publik yang lebih efisien dan keterlibatan swasta yang lebih besar
dalam jasa pelayanan infrastruktur. Hal ini karena, pertama, investasi proyek yang besar membutuhkan masalah dana-dana
yang tidak dapat bersumber dari negara sendiri, kedua, secara manajerial ada hambatan kapasitas dalam sektor
publik, dan ketiga, secara terus
menerus diakui negara-negara menerapkan persaingan dalam pasar global dimana
mereka harus meningkatkan efisiensi dan kualitas infrastruktur.[1]
Dalam kajian World Bank ada tujuh hambatan yang
diidentifikasi dari negara-negara Asia Pasifik dalam meningkatkan peran
partisipasi swasta. Ketujuh hambatan tersebut adalah:[2]
(a). Adanya gap (jurang pemisah) dalam perkiraan dan
persepsi atas risko-risiko. Hal ini adalah alasan dasar untuk negosiasi-negosiasi
yang berkepanjangan dan frustasi atas semua aspek adalah salah pengertian
tentang tingkat risiko-risiko yang diketahui dan nyata dalam suatu proyek yang
khusus.
(b). Adanya tujuan-tujuan Pemerintah, komitmen dan
proses pengambilan keputusan yang rumit.
(c). Adanya kelemahan kebijakan-kebijakan sektor
yang sesuai, hukum yang stabil dan dapat dipercaya dan kerangka kerja regulasi.
(d). Adanya anggapan Pemerintah bahwa
kebanyakan risiko-risko (unbundling,
mitigation and managing of risks) adalah termasuk risiko komersial yang
oleh swasta menganggapnya normal dalam ekonomi pasar. Sehingga banyak
negara-negara menganggapnya sebagai risiko-risiko yang tidak terduga (contingent liabilities) baik atas
risiko-risiko komersial maupun negara yang mana tidak dapat didukung.
(e). Adanya kebutuhan investasi infrastruktur adalah
sangat besar. Proyek-proyek infrastruktur yang dibiaya secara swasta dengan
demikian membutuhkan pasar modal dalam negeri yang berkembang dengan baik dan
menyediakan kesempatan untuk berkembang.
(f). Adanya kekurangan persyaratan pembiayaan yang
sesuai karena karakteristik aset yang secara alamiah dimana kebanyakan
proyek-proyek infrastruktur mensyaratkan jangka waktu pinjaman antara 15 sampai
20 tahun.
(g). Adanya inisiasi untuk proyek baru dilakukan
berdasarkan transaksi dimana kebanyakan transaksi tersebut tidak melibatkan
persaingan yang terbuka dan dihasilkan dari suatu penawaran-penawaran yang
tidak sesuai standar penawaran (unsolicited
offers).
Dalam hal tersebut, ada tiga
pihak yang harus mendapatkan kepuasan. Pertama,
Pemerintah perlu mengetahui bahwa tujuan-tujuan efisiensi dan pembiayaan harus
sesuai. Kedua, swasta harus
diyakinkan atas pendapatan keuntungan yang konsisten dengan risiko. Ketiga publik atau masyarakat harus
percaya bahwa jasa pelayanan akan ditingkatkan dan biaya disesuaikan. Untuk ini
diperlukan suatu kerangka kerja (framework)
yang mempunyai tujuan:[3]
(a).Memperbaiki
kelangsungan dan keuntungan-keuntungan finansial (improve financial viability
and profits);
(b). Mengurangi risiko-risiko (reduce risks);
(c). Meningkatkan persaingan usaha dan transparansi (increase
competition and transparency);
(d). Mengatasi kendala-kendala melepas hutang
swasta jangka panjang yang besar pada persyaratan-persyaratan yang masuk akal (overcome obstacles to unleashing
availability of large volumes of private long-term debt on reasonable terms).
Masalah-masalah yang terkait langsung
dengan infrastruktur, ada empat area yang berhak mendapat prioritas dibanyak
negara:[4]
(a). Penyusunan tujuan-tujuan negara secara
keseluruhan, dan prioritas-prioritas dan strategi, kebijakan-kebijakan
reformasi sektor, dan kerangka regulasi dan hukum untuk mendukung strategi
negara yang telah disetujui (formulation
of overall country objectives, strategy and priorities, and reform of sector
policies, and of the legal and regulatory framework to support the agreed
country strategy);
(b). Fasilitas-fasilitas proyek-proyek dan
peningkatan transparansi keputusan-keputusan Pemerintah (facilitation of projects and increased transparency of government
decisions);
(c). Melepas, mengurangi dan mengatur risiko-risiko
(unbundling, mitigation and managing of risks); dan
(d). Pembentukan pasar-pasar modal dalam negeri
dan mobilisasi persyaratan pembiayaan swasta baik dari lembaga-lembaga investor
domestik maupun internasional (development
of domestic capital markets and mobilization of private term financing from
both domestic and international institutional investors).
Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
[1] The World Bank
Washington, D.C., 6, “Infrastructure Development in East
Asia and Pacific, Towards a New Public-Private Partnership”, The report was prepared by Harinder
Kohli (tanpa tahun). Meskipun sektor swasta memperluas perannya, sektor publik
masih tetap penting. Hal ini karena, pertama,
hal itu akan tetap memerlukan pendanaan bagi fasilitas-fasilitas infrastruktur
dimana modal swasta yang ada tidak cukup atau dimana kesempatan-kesempatan
tertentu tidak diminati swasta, sebagai contoh untuk jalan di pedesaan atau
infratsruktur daerah tertinggal. Kedua,
adanya peningkatan persaingan dan campuran utilitas swasta dan publik yang
memberikan jasa layanan pada para pengguna jasa, peran-peran regulasi dan para
pembuat kebijakan Pemerintah akan menganggap hal tersebut sangat penting dan
memerlukan penguatan. Peran-peran
tersebut juga perlu dipisahkan dari perannya sebagai pemilik badan-badan usaha
milik negara. Lembaga-lembaga dan komisi-komisi independen baru dibutuhkan
untuk melindungi kepentingan publik. Juga dibutuhkan prosedur-prosedur yang
terarah dan transparan untuk menyeleksi dan menyetujui proyek-proyek swasta.
Terakhir ketiga, Pemerintah perlu
mempromosikan KPS baru. Bentuk KPS tersebut akan bervariasi ditiap Negara
ditiap sektor dan juga berkembang tiap waktu.
[2] Ibid., 11-17. Dalam investasi swasta yang besar
dibidang infrastruktur terjadi dengan cara-cara yang terus berkembang dan
meluas. Sementara beberapa proyek dapat dibiayai tanpa perubahan besar atas
kebijakan-kebijakan yang sudah ada dan pengaturan kelembagaan (contoh melalui
pengaturan model BOT), investasi swasta yang besar (baik lokal maupun
internasional) akan hanya terjadi dengan beberapa pra-kondisi:
1.
That private projects are “bankable” without significant government
subsidies or support e.g. financial return is commensurate with risks as seen
by private markets (not only by investors but capital markets).
2. That the projects can
produce services at prices the public is willing to pay.
3. That
the projects are able to raise and service their debt (both local and foreign)
without special governement assistance, and
4. More
generally, the private sector finds it feasible and practical to do bussiness
in accordingly.
[3] Ibid., 17. Sementara kondisi-kondisi sektor dan negara
akan bervariasi, semua kerangka kerja untuk memfasilitasi partisipasi swasta
dalam skala besar di negara-negara ekonomi Asia
Pacific Economic Countries (APEC) yang sedang berkembang secara normal
terdiri dari dua komponen. Komponen pertama
kerangka kerja terkait dengan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan yang
perlu utnuk mempromosikan seluruh pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sektor
swasta baik dalam maupun luar negeri disemua kegiatan ekonomi di negara.
Kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan tersebut adalah suatu hal yang perlu
namun bukan kondisi yang cukup bagi partisipasi swasta di infrastruktur. Komponen kedua dari kerangka kerja
terdiri dari tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memfasilitasi partisipasi
swasta di infrastruktur secara khusus. Dalam komponen pertama ada dua elemen yang berhak mendapatkan perhatian khusus. Pertama, adalah menjaga kestabilan
lingkungan ekonomi makro untuk menjamin harga dan stabilitas nilai tukar dan
mengizinkan menstabilkan dan menstabilkan dan menyesuaikan tingkat suku bunga
dalam kondisi yang riil. Kedua,
penciptaan transparansi dan mendorong lingkungan investasi. Khususnya, sektor swasta
memberikan prioritas atas kehadiran: a
viable and robust investment code; a reasonable and predictable tax regime; an
effective and credible legal and judicial systems; and a credible, reliable and
prompt dispute resolution mechanism.
[4] Ibid., 18. Negara-negara yang berhasil menarik investasi swasta di infrastruktur
semua telah berkembang dengan tujuan-tujuan yang untuk menarik investasi. Tanggungjawab
secara kelembagaan dan proses-proses pengambilan keputusan Pemerintah harus
diklarifikasi dan diarahkan untuk mengurangi keterlambatan birokrasi dan
biaya-biaya transaksi. Pembuatan kebijakan-kebijakan sektor dan struktur
kelembagaan yang kondusif dan kerangka kerja regulasi yang dapat dipercaya dan
dapat mendorong adalah hal yang penting untuk meningkatkan partisipasi swasta
berdasarkan dasar yang berkelanjutan dan untuk memperbaiki efisiensi sektor
secara keseluruhan. Tanpa reformasi kebijakan dan kelembagaan yang perlu pada
tingkat sektoral, investor swasta tidak dapat atau tidak ingin mengambil
risiko-risiko komersial, menolak tujuan pembatasan kewajiban-kewajiban sektor
publik. Transparansi dan mekanisme persaingan terkait persiapan pengadaan investasi
penting untuk kepercayaan publik, juga kebijakan-kebijakan dan
mekanisme-mekanisme kelembagaan untuk (unbundling,
sharing and management of risks) penting bagi para investor dan juga pasar
modal. Jadi, Ada lima hal yang berhak mendapat perhatian khusus: (i) clear and publicly known policy and
strategy to unbundle the sectors and to create contestable markets wherever
possible, to open entry to private parties and to create equitable competition
between all parties; (ii) clear policies to break public monopolies and reform
and/or privatize public utilities; (iii) reasonable and clear pricing policies;
(iv) clear and predictable regulatory framework; and (v) development of
independent regulatory bodies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar