Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Minggu, 29 Juli 2012

Public Goods dan Private Goods


Andrew Light membedakan istilah antara pure public goods dan publicly provided goods. Istilah publicly provided goods dikatakan sebagai barang dan jasa yang tidak boleh diperdagangkan sebagai komoditas sebagaimana yang ditetapkan oleh suatu kebijakan publik. Pemerintah menyediakan secara sama untuk semua masyarakat (contohnya: polisi, pemadam kebakaran). Sedangkan istilah pure public goods atau public goods adalah istilah teknis dimana barang dan jasa adalah “non-rival” (penggunaan barang dan jasa oleh seseorang tidak membatasi yang lain) dan “non-excludable” (penggunaa barang dan jasa tidak hanya untuk sekelompok orang dan mengecualikan yang lain).[1] Public goods dengan demikian menurut Milton Fisk adalah ancaman bagi usaha neo-liberal untuk menjamin keuntungan dimana public goods menggunakan cara-cara: (1) opposition to privatization, (2) limiting mobility of capital, (3) blocking competitiveness, dan (4) displacing financial control.[2]
Istilah private goods, sebagaimana pendapat Anatole Anton yang mengatakan bahwa: “the essence of private property is the right to effectively exclude others from what belongs to you”.[3] Pemahaham private dalam private goods, Virginia Woolf pada tahun 1929 telah menyatakan suatu kalimat ”a room of one’s own” untuk menjelaskan bahwa seseorang diberi hak atas suatu ruang untuk membangun kapasitasnya dan mengejar tujuan mereka. Idenya adalah bahwa individu diberi hak domain swasta, kebal dari campur tangan politik, masuk kedalam politik, ekonomi dan budaya modern.[4]




[1] Anatole Anton, et al., Not for Sale: In Defense of Public Goods (Oxford: Westview Press, 2000), dalam tulisan Andrew Light “Public Goods, Future Generations, and Environmental Quality”, 212. Anatole Anton kemudian dalam tulisannya “Public Goods as Commonstock: Notes on the Receding Commons”, 12, meyebutkan public goods sebagai commonstock yang artinya dia bisa bersifat komoditi atau tidak, bisa diswastanisasi atau tidak. Sebagai contoh, tanah Negara (the virgin land in the position of nation) dapat dianggap sebagai public goods sebelum ditetapkan sebagai milik pribadi (private owners).
[2] Ibid. 49. Dalam tulisan Milton Fisk “The Battle for Public Goods”.
[3] Ibid. 8. Dalam tulisan Anatole Anton “Public Goods as Commonstock”.
[4] Maurizio Passerin D’Entreves and Vogel, Ursula. Public and Private: Legal, Political and Philosophical Perspective (London: Routledge, 2000), 93-113. Mengutip tulisan Christine Sypnowich, “The Civility of Law: between public and private”. Dalam hal ini lembaga-lembaga hukum melindungi privacy dengan membentuk aturan hukum (rule of law) yang ideal. Aturan hukum itu mengacu pada ide dimana hukum harus sesuai dengan persyaratan prosedural tertentu sehingga individu dimungkinkan untuk mematuhinya. Sistem hukum juga secara internal konsisten sehingga hukum-hukum khusus tersebut tidak bertentangan satu sama lainnya. Dapat juga dikatakan bahwa tidak ada privacy tanpa aturan hukum (98-99). Memasyarakatkan aturan hukum menjaga publik dan privat pada tempatnya, dan memisahkan satu sama lain (113).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar