Proses
kegiatan KPS ada beberapa tahap utama. Umumnya dibagi dalam dua fase yaitu fase
pembangunan dan fase realisasi. Dalam fase pembangunan didahului dengan tahap
inisiasi yang kemudian dilanjutkan dengan tahap: the service need, option appraisal, business case, project development,
bidding process, project finalization-review, dan final negotiation. Setelah selesai tahap ini dilakukan kesepakatan
pembiayaan dengan pihak pemberi pinjaman (financial
close). Pada saat financial close,
paket pembiayaan telah disetujui. Pemberi pinjaman komit dengan pembiayaan
proyek berdasarkan selesainya kerangka kerja kontrak antara Pemerintah dan
investor (badan usaha) atau penandatangan kontrak KPS, sebagai syarat untuk
mendapatkan financial close.[1]
Paska
tahap financial close, fokus secara
khusus diarahkan pada manajemen kontrak. Pada saat kontrak telah ditandatangani
maka badan Pemerintah harus mengatur tanggungjawab monitoring pelaksanaan
kontrak, yaitu: design stage,
construction stage, operating stage, sampai terjadinya proses re-tender. Dalam hal ini investor swasta
membentuk special purpose vehicle
(SPV) sebagai badan hukum yang terpisah untuk melaksanakan proses kegiatan KPS
ini.[2]
Para pihak berusaha untuk menghindari
perselisihan selama proses kegiatan KPS. Namun apabila tidak dapat dihindari,
berbagai metode penyelesaian perselisihan tersedia, mulai dari
negosiasi-negosiasi informal antara para pihak, intervensi formal pihak ketiga,
sampai pada proses hukum (legal
proceedings), yaitu:[3]
a. Negotiation – “the most
common form of dispute resolution where the parties themselves attempt to
resolve the dispute”;
b. Mediation – “a private
and structured form of negotiation
assisted by a third party that is initially non-binding. If settlement is
reached it can become a legally binding contract”;
c. Conciliation – “as
mediation, but a conciliator can propose a solution”;
d. Neutral evaluation – “a
private and non-binding technique whereby a third party, usually legally
qualified, gives an opinion on the likely outcome at trial as a basis for
settlement discussions”;
e. Expert determination - “a
private process involving an independent expert with inquisitorial powers who
gives a binding decision”;
f. Adjudication – “an
expert is instructed to rule on technical issue, primarily used in construction
disputes, where awards are binding on the parties at least on an interim basis
or until a further process is invoked”;
g. Arbitration – “a formal,
private and binding process where the dispute is resolved by the decision of a
nominated third party, the arbitrator or arbitartors”;
h. Litigation – “the formal
process whereby claims are taken through the civil courts and conducted in
public. The judgements are binding on parties subject to rights of appeal”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar