Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Minggu, 29 Juli 2012

Public Goods sebagai Public Property dan Public Utility


               Public goods memiliki dua kata kunci. Pertama, dia adalah non-rival yang berarti pemakaian oleh seseorang pengguna tidak mengurangi pasokan yang tersedia bagi yang lainnya. Kedua, dia adalah non-excludable, artinya para pengguna public goods tidak dapat dikecualikan dari penggunaan public goods tersebut. Public goods baik yang bersifat lokal atau nasional adalah termasuk: pertahanan negara, penegakkan hukum (law and order), kesehatan masyarakat, manajemen makro-ekonomi, jalan-jalan, taman-taman dan ruang-ruang terbuka. Public goods sering menghadapi bahaya ganda, yaitu kegagalan pasar (market failure) dan kegagalan Pemerintah (government failure). Dalam hal kegagalan tersebut diperlukan tindakan pemulihan oleh masyarakat (civil society).[1]
            Banyak public goods, jasa-jasa layanan dan kegiatan-kegiatan publik, secara teoritis, dapat disediakan swasta, namun bukannya tanpa biaya-biaya sosial, subsidi, meningkatnya ketidakmerataan, kontrol yang ketat dan juga meningkatnya kolusi dan korupsi. Keputusan suatu negara sangat bervariasi dalam mengidentifikasi jasa layanan sebagai public goods untuk alasan-alasan kepentingan publik (public interest), keamanan (security), politik (political), sosial (social) dan ekonomi (economic), dan juga karena adanya pembatasan-pembatasan, dan dalam beberapa kasus, seperti kegagalan pasar dan swasta dalam memenuhi kebutuhan sosial dan publik.[2]
Kebanyakan properti di negara-negara modern adalah milik publik atau masyarakat. Dalam konteks public property dalam hal ini adalah tanah, bangunan, atau benda-benda bergerak yang dimiliki negara. Public property tersedia secara cuma-cuma (available for free use) apabila seseorang masuk dan menggunakannya tanpa hambatan yang nyata. Lebih jelasnya, kebanyakan public property yang tersedia secara cuma-cuma adalah:  jalan-jalan, trotoar-trotoar, taman-taman dan danau-danau, ruang udara, sekolah-sekolah, dan perpustakaan-perpustakaan adalah selalu terbuka untuk semua. Beberapa public property, bagaimanapun juga tersedia untuk digunakan dengan suatu pembayaran (available for use for a fee). Seseorang bisa dikenakan ongkos untuk mengendarai kendaraan di jalan tol (turnpike), menebang kayu dari tanah Negara (public lands), atau memasuki suatu musium. Public property lainnya tersedia untuk digunakan hanya oleh pihak-pihak yang mendapat otoritas (available for use only by authorized parties). Contoh public property ini adalah: basis militer dan pemadam kebakaran (fire station).[3]
            Dalam konteks public utility, public goods sebagai public utility mencakup industri-industri dengan rentang yang luas, seperti listrik, air, telekomunikasi, TV kabel, rel kereta. Industri-industri tersebut memiliki karakteristik yang sama. Public utility secara historis telah diatur (regulated) atau dimiliki Pemerintah (government owned). Industri-industri tersebut berbagi dalam struktur jaringan umum, sehingga mereka memiliki sistem jaringan distribusi, pipa, rute yang memerlukan penggunaan daerah milik jalan (publics rights of way) yang luas, sering juga dengan sambungan fisik antara bagian komponen. Dalam kasus tertentu, seperti perusahaan penerbangan, Pemerintah memiliki sebagian dari infrastruktur. Public utility ciri khasnya memiliki “substantial sunk costs”[4] karena kebutuhan perluasan infrastruktur. Secara historis, utilitas yang dimiliki swasta, memiliki regulasi untuk “rate-of-return”. Dibeberapa wilayah, utilitas adalah milik Pemerintah. Dalam hampir semua kasus, utilitas diberi hak monopoli secara legal atas jasanya. Akibat pengaruh liberal, utilitas kemudian diatur (regulatory reform) dengan tujuan untuk meningkatkan kompetisi dan efektifitas.[5]



[1] Whitfield, Dexter. Public Services or Corporate Welfare – Rethinking the Nation State in the Global Economy (London: Pluto Press, 2001), 19. Dexter menjelaskan bahwa ketentuan-ketentuan public goods adalah kunci bagi landasan sosial dan ekonomi bagi Negara. Namun hal ini selalu digambarkan dalam pengertian yang sempit dari kegagalan pasar, sebagai contoh adalah Negara menjalankan fungsi-fungsinya (dalam penyediaan public goods) dimana pasar tidak dapat atau tidak akan menyediakan.
[2] Ibid., 21. Dexter menjelaskan pandangan birokrasi dalam melihat public goods yang dipengaruhi oleh “Public Choice Theory” yang berakar di Amerika serikat dan didefinisikan sebagai: … the economic study of non-market decision-making, or simply the application of economic to political science: the theory of the state, voting rules, voter behaviour, party politics, the bureaucracy, and so on. The methodology of public choice is that of economics, however. The basic behavioural postulate of public choice, as for economics, is that man is an egoistic, rational, utility maximiser (Mueller, 1989, 1-2).
[3] Shavell, Steven. Foundation of Economic Analysis of Law (Cambridge: The Belknap Press of Harvard University Press, 2004), 110-111. Shavell menjelaskan dasar mengapa public property disediakan secara cuma-cuma adalah bahwa sektor swasta tidak dapat mengambil keuntungan secara cukup dalam menyediakan properti tertentu dimana secara sosial diinginkan, atau sektor swasta akan memasang harga yang terlalu tinggi dan tidak ingin mengecilkan penggunaannya.
[4] Swerdlow, Irving. The Public Administration Of Economic Development (New York: Praeger Publishers, Inc., 1975), 267.  Menurut Swerdlow: “Sunk Costs are costs that have already been incurred for future benefits. In a sense, all expenditures on capital formation are sunk costs, as are expenditures for training of personnel and for the development of institutions”.
[5]  Geddes, Rick. “Public Utilities”, dalam Bouckaert, Boudewijn and De Geest, Gerrit, eds. Encyclopedia of Law and Economics, Volume III. The Regulation of Contracts (Cheltenham: Edward Elgar, 2000), 1162-1163.

2 komentar:

  1. sangat bermanfaat dan membantu saya membuat karya tuluis...terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama, semoga sukses dalam memahami infrastruktur di Indonesia.

      Hapus