Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Senin, 27 Agustus 2012

Para pihak dalam KPS


Ada beberapa pihak yang berperan langsung dalam partisipasi kegiatan KPS, yaitu:[1]
(a). Pemerintah. Tidak seperti swastanisasi, Pemerintah menguasai kepentingan permanen dalam penyerahan aset atau barang dan jasa.[2] Dia yang akhirnya bertanggungjawab untuk penetapan tujuan-tujuan, melihat hasil diserahkan sesuai standar, dan menjamin kepentingan publik dalam keadaan aman. Konsekuensinya, saat pelaksanaan bagian-bagian jasa layanan pada swasta, pelaksana pengadaan investasi sektor publik tetap dapat dipertanggungjawabkan (accountable) untuk banyak aspek. Termasuk: (i) menetapkan usaha-usaha, barang dan jasa yang dibutuhkan, dan sumber-sumber sektor publik yang tersedia untuk membayar usaha-usaha dan barang dan jasa tersebut (defining the business and services required, and the public sector resources available to pay for them); (ii) menetapakan prioritas-prioritas, target-target dan hasil-hasil (specifiying the prioroties, targets and outputs); (iii) melaksanakan proses pengadaan investasi yang direncanakan secara hati-hati (executing a cerfully planned procurement process); (iv) menetapkan rezim kinerja dengan membentuk dan memonitor keselamatan, kualitas dan standar-standar kinerja untuk barang dan jasa (determining the performance regime by setting and monitoring safety, quality and performance standards for those services); (v) mengatur kontrak dengan melaksanakan standar-standar, mengambil tindakan bila mereka tidak diserahkan (governing the contract by enforcing those standards, taking action if they are not delivered); (vi) mengatur harapan-harapan komunitas (managing community expectations); (vii) menyediakan lingkungan yang memungkinkan (providing the enabling environment); dan (viii) tanggap, dalam bekerjasama dengan swasta, untuk mengubah lingkungan proyek sambil tetap fokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya (reacting, in cooperation with the private sector, to changes in the project environment while remaining focused on pre-defined objectives). Badan-badan regulasi sektor publik dan badan-badan sektor publik lainnya memainkan peran kontribusi yang penting dalam hal izin (permits), lisensi (licences), kewenangan (authorizations) dan konsesi (concessions) dan mereka merancang kerangka kerja regulasi dimana struktur KPS harus disatukan.
(b). Badan usaha kerjasama. Para investor dan para pemegang saham dari badan usaha kerjasama bertanggungjawab untuk memenuhi tanggungjawab kontraktualnya. Termasuk: (i) menghasilkan dan menyerahkan barang dan jasa yang ditetapkan sesuai standar yang dibutuhkan (producing and delivering the defined  services to the required standard); (ii) merancang dan membangun atau meningkatkan aset infrastruktur (designing and building or upgrading the infrastructure aset); (iii) mencari dana untuk kebutuhan modal proyek (raising funds for the capital needs of the project); (iv) fokus pada tujuan-tujuan Pemerintah, sambil menanggapi dalam kerjasama dengan Pemerintah terhadap berbagai lingkungan proyek (focusing on government’s objectives, while reponding in cooperation with the public procurer to variations in the project environtment); (v) mengembalikan aset dalam kondisi yang telah ditentukan pada akhir kontrak (returning the assets in the specified condition at the end of contract).
(c). Sub-kontraktor. Kewajiban dan tanggungjawab badan usaha kerjasama pada Pemerintah diserahkan melalui sub-kontraktor yang ditentukan (specialized), yang dalam model tradisional sering adalah para investor yang memiliki modal dalam badan usaha kerjasama. Fungsinya adalah biasanya melakukan outsourcing (subcontracted out) oleh badan usaha kerjasama, yaitu konstuksi, pasokan perlengkapan, dan operasi dan pemeliharaan, dengan perjanjian terpisah untuk masing-masingnya.
(d).      Penasehat/ konsultan. Para penasehat/konsultan memberikan nasehat keuangan, hukum, teknis dan lainnya kepada baik Pemerintah maupun swasta dalam struktur KPS. Pemerintah patuh pada nasehat mereka untuk menerapkan dan memberikan pemeriksaan independen atas masing-masing transaksi tipe KPS, dan nilai tambah pada Pemerintah (public procurement). Para investor dalam badan usaha kerjasama menggunakan penasehat/konsultan luar atau dari tim mereka sendiri untuk ikut dalam pengadaan investasi proyek. Biasanya para pemberi pinjaman tunduk pada grup penasehat mereka atau kadangkala dari luar untuk menilai kelayakan finansial proyek dan risiko-risiko yang melekat pada arus pendapatan yang memberikan jaminan untuk pembiayaan.
(e). Badan pemeringkat. Pada saat proyek dibiayai melalui penerbitan obligasi (bonds),[3] badan pemeringkat diminta nasehatnya untuk memberikan peringkat kredit untuk hutangnya. Badan tersebut ciri khasnya terlibat pada tahap awal penyusunan proyek sehingga masalah kredit dapat ditujukan dan suatu hal yang baru berkembang (sebagai contoh, mengubah tingkat modal dalam badan usaha kerjasama). Lembaga asuransi dapat juga memberikan peningkatan kredit.
(f). Perusahaan asuransi. Perusahaan memberikan perbaikan risiko dalam pembiayaan proyek masing-masing apakah risiko-risiko komersial atau risiko politik. Ciri khasnya, mereka bekerja secara dekat dengan para investor dan pemberi pinjaman, sehingga menghasilkan suatu paket asuransi yang membatasi risiko pada harga yang dapat dijangkau. Ini merupakan sub-sektor asuransi yang relatif  baru yang menutup risiko kredit hutang (umumnya obligasi). Perusahaan asuransi monoline ini terlibat dalam arbitrase risiko kredit yang sering menciptakan nilai untuk pembiayaan proyek dalam keadaan dimana pasar umumnya cenderung meremehkan risiko-risiko.

Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn


[1] Grimsey and Lewis, 111-114.
[2] Howard, “Public-Private Partnership”, 736. Pemerintah yang berkuasa dalam hubungan KPS memiliki kekebalan dari segala tuntutan hukum dan tanggungjawab. Doktrin ini berjalan sebagai kendala di pemerintahan namun juga berdampak pada segala tindakan antara swasta yang terlibat dengan Pemerintah. Jack B. Tate (The Acting Legal Advisor of Department of State) menulis surat pada the “Acting Attorney General” pada bulan May 1952, dan menyatakan: “According to the newer or restrictive theory of sovereign immunity, the immunity of the sovereign is recognized with regard to sovereign or public acts (jure imperii) of State, but not with respect to private acts (jure gestionis) …”
[3] Garner, 169. Bond: ”An obligation, or in English a ’bond’, is a document written and sealed containing a confeesion of a debt; in later times ’contract’ is the genus, ’obligation’ the species”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar