Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Kamis, 02 Agustus 2012

Strategi-strategi Swastanisasi


Banyak hal yang membuat bingung dari pengertian swastanisasi. Dia bukan hanya dalam pengertian yang sederhana yakni menjual perusahaan publik pada swasta. Dalam kenyataannya, banyak bentuk-bentuk alternatif swastanisasi dapat diidentifikasi, termasuk hal-hal sebagai berikut:[1]
(a) government withdrawal of services; (b) divestiture; (c) joint public-private; (d) contracting out; (e) franchising; (f) farming out; (g) leasing; (h) voucher-and-grant; (i) user chargers; dan (j) liberalization.

Bentuk swastanisasi mana yang akan diadopsi tergantung aktifitas swastanisasi dan keadaan-keadaan tertentu dari kasus-kasus individual.
Untuk menghindari konflik yang tidak perlu dalam area reformasi, perlu suatu kerangka kerja konseptual yang sesuai. Dalam hal ini ada lima strategi swastanisasi yang diuji dan diusulkan untuk diadopsi, yaitu:[2]
(a). Strategi 1: intervensi dan perbaikan persaingan usaha yang minimum (rendah), melalui liberalisasi. Contohnya, menghapus kontrol atas harga atas: jasa layanan yang disediakan oleh BUMN, atas campur tangan manajemen BUMN, dan terhadap tipe dan jumlah hasil panen yang akan ditanam;
(b). Strategi 2: produksi publik yang minimum, melalui contracting out, franchising, farming out, leasing, and voucher-and-grant. Contohnya, kontrak-kontrak: pembersih jalanan, manajemen BUMN, dan pungutan jembatan dan pungutan parkir;
(c). Strategi 3: load sheding, melalui penarikan sebagian atau seluruhnya aktifitas Pemerintah atas jasa layanan. Contohnya, membatalkan ketentuan publik yang menolak pungutan, dan meningkatkan peran swasta atas barang dan jasa komersial seperti taman-taman hiburan dan kebun-kebun publik;
(d).      Strategi 4: penggunaan prinsip-prinsip komersial, melalui biaya-biaya pengguna barang dan jasa. Contohnya,  memaksa biaya jasa layanan atas perbaikan penggunaan jalan dan jalur, dan;
(e). Strategi 5: pengalihan kepemilikan, melalui divestitur dan joint public-private ventures. Contohnya, penjualan BUMN yang menghasilkan barang dan jasa yang potensial diambilalih swasta.
            Malaysia telah menggunakan berbagai metode swastanisasi dalam penerapan program swastanisasinya. Metode yang diseleksi tergantung  dari sifat dan tipe proyek yang akan diswastanisasi. Untuk swastanisasi yang melibatkan penjualan entitas Pemerintah, kebanyakan digunakan metode ”sale and lease” atas aset-aset dan ”sale of equity” dan ”management buyout”, sementara untuk proyek-proyek baru metode yang digunakan adalah BOT, BOO, BT, dan ”asset swap”. Dalam menseleksi metode yang sesuai, maka yang menghasilkan tingkat keterlibatan sektor swasta yang maksimum dan pendapatan yang memungkinkan bagi Pemerintah, akan dipilih. Berdasarkan prinsip ini, beberapa kasus kombinasi metode-metode telah dimanfaatkan.[3]

Dr. Iwan Erar Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn

[1] Dhiratayakinant, vii.
[2] Ibid., vii-viii. Untuk meluncurkan program swastanisasi yang efektif, tindakan-tindakan khusus direkomendasikan sebagai berikut:
(1)     For the short run: the very clear articulation of the privatization policy to be pursued by the government; and the establishment of some kind of national center for privatization.
(2)     For the long run: the codification and clarification of laws related to private property rights; the study of potensial cases for privatization and steps to be carried out.
[3] Disertasi Irnanda Laksanawan, Design and Implementation of Privatisation in Indonesia, Disertasi untuk Doctor of Philosophy pada The School of Commerce – Division of Business University of South Australia, Adelaide, 2008, 50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar