Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Senin, 27 Agustus 2012

Badan usaha kerjasama dalam KPS


            KPS adalah suatu struktur organisasi yang membawa sejumlah pihak untuk suatu investasi infrastruktur. Ciri-cirinya adalah dalam bentuk badan usaha kerjasama yang dibuat secara khusus untuk suatu proyek. Pihak-pihak yang utama berpartisipasi adalah:[1]
(a). Pemerintah (the public sector procurer - the government, local governments and agencies, state-owned entities);
(b). Para investor pemodal dalam badan usaha kerjasama (the sponsors who as equity investors normally create a special purpose vehicle (or project company) through which they contact with the public procurer, and the principal subcontractors);
(c). Pemberi pinjaman (financiers);
(d).      Sub-kontraktor (subcontractors); dan
(e). Pihak-pihak lain yang terlibat (other involved parties such as advisers - legal, financial, technical, and insurers, rating agencies, underwriters, etc.
Dalam suatu proyek, masing-masing pihak memegang identitas dan tanggungjawabnya masing-masing. Mereka mengkombinasikan bersama dalam badan usaha kerjasama berdasarkan tugas-tugas dan risiko-risiko divisi  yang didefinisikan secara jelas. Badan usaha kerjasama tersebut adalah suatu badan hukum terpisah yang sederhana, umumnya suatu perusahaan, dibentuk untuk melaksanakan kegiatan yang didefinisikan dalam suatu kontrak antara badan usaha kerjasama dan client-nya, dalam hal ini adalah Pemerintah (public procurer). Pelaksanaan kegiatan umumnya membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak, dan badan usaha kerjasama mengikatkan diri dengan sub-kontrak dengan sejumlah organisasi untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Badan usaha kerjasama digunakan dalam KPS untuk alasan-alasan sebagai berikut:[2]
(a). Memperkenankan peminjaman dana bagi proyek menjadi non-recourse kepada sponsors berdasarkan sifat tanggungjawab terbatas dari special purpose vehicle;
(b). Memungkinkan aset dan hutang piutang (liabilities) proyek tidak muncul di neraca (balance sheets) dari sponsors, karena tidak ada sponsors memiliki lebih dari 50 persen saham dalam special purpose vehicle dan penerapan prinsip-prinsip konsolidasi normal saat meyiapkan pembukuan grup; dan
(c). Untuk manfaat pemberi pinjaman proyek, untuk membantu menyekat proyek dari potensi pailit dari salah satu sponsors (‘bankruptcy remoteness’).
Dalam ilustrasi gambar bentuk umum konsorsium, termasuk dalam hal ini para pemberi pinjaman (biasanya dalam suatu sindikasi bank), para investor modal dan para investor lain dalam badan usaha kerjasama (yang berinvestasi dalam proyek yang secara risiko terbuka dari sisi atas maupun sisi bawah), kontraktor rancangan dan konstruksi, dan operator. Dalam hal pihak-pihak masuk dalam organisasi dan bersama-sama ikut dalam suatu penawaran (bid). Ada dua bentuk pendekatan dalam membentuk badan usaha kerjasama dalam KPS ini sebagai bentuk umum konsorsium. Pertama, disebut sebagai the traditional construction and facilities management-led approach, dan Kedua, disebut sebagai the new financier-led approach.[3]

Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn










 

[1] Grimsey and Lewis, 108.
[2] Ibid., 109.
[3] Ibid., 109-110. Dalam konsorsium pendekatan pertama ini yaitu bentuk konsorsium, umumnya di Inggris, para kontraktor dan pemasok jasa sebagai investor dalam badan usaha kerjasama dan mengambil bagian saham sebagai komitmen pada proyek dan penyerahannya. Para pemberi pinjaman pembiayaan (financiers) terlibat dalam suatu konsorsium, mereka bisa mengambil minoritas saham dalam badan usaha kerjasama dan, selama perjalanan para investor dengan kepentingan keuangan yang kuat, dianggap memiliki peran yang penting dalam proyek setelah selesai masa konstruksi. Meskipun demikian, organisasi awal dan proses penawaran (bidding) dipimpin oleh perusahaan-perusahaan “engineering and construction” secara tandem (bersama) dengan para manajer fasilitas-fasilitas (facilities managers), para investor modal pihak ketiga (third party equity investors) dan para investor pemberi pinjaman (debt invetsors). Dalam konsorsium pendekatan kedua, berkembang akhir-akhir ini di Australia, bank-bank investasi khusus mengambil peran lebih aktif dalam mengatur (managing) badan usaha kerjasama dari sisi luar. Bank melakukan investasi modal dalam badan usaha kerjasama, mengator penawaran (the bid), memutuskan harga, menjamin pendapatan komersial dari proyek, menilai (underwrites) hutang-hutang yang lebih senior (senior debt) dan melakukan subkontrak dengan kontraktor dan operator berdasarkan letter of credit (L/C) yang diterbitkan untuk pemegang hutang. Jelasnya, bank tidak dapat melaksanakan semua fungsi dan harus menjembatani dan memfinalisasikan perjanjian-perjanjian dengan pihak lain yang datang bersama secara kontraktual membentuk konsorsium. Meskipun demikian, adalah suatu bank investasi yang mengambil 100 persen modal dalam badan usaha kerjasama dan melakukan penilaian (underwrites) masalah pasar modal dan semua elemen kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar