Welcome to My Blog.

Welcome to My Blog.
My Blog serves the information and consultation concerning to Law and Infrastructure Development in Indonesia.
Have a nice day.
Regards, Dr. Iwan E. Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn
Lecturer & Researcher

Kamis, 02 Agustus 2012

Swastanisasi dan Negara Sejahtera (Welfare State)


Hubungan swastanisasi dan negara sejahtera telah banyak ditulis dan dibahas oleh para ahli. Hasilnya paling tidak adalah bersifat paradoks. Satu sisi, para penulis, bersimpati atas ide swastanisasi. Mereka yang bersimpati atas ide swastanisasi ini menerima sebagai hal yang tidak dapat dihindari dalam ekonomi, yang bercampur dan rumit dan mereka percaya beberapa hal dari swastanisasi tidak dapat dihindari dengan alasan historis. Mereka mengakui ide swastanisasi pada suatu saat akan mengklaim keuntungan-keuntungan efisiensi dan kelenturan yang lebih besar. Di sisi lain, mereka juga melihat kebutuhan untuk terus mempertahankan suatu peran untuk jasa layanan publik. Mereka melihat bahwa untuk menjamin keuntungan-keuntungan potensial swastanisasi hanya dapat dicapai apabila swastanisasi dilaksanakan secara benar dan tidak sembarangan.[1]
Pengertian negara sejahtera (welfare state) telah diberikan oleh banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu. Pertama, kebanyakan secara umum diterima pengertian negara sejahtera sebagai suatu hal dimana Pemerintah memainkan suatu peran yang positif dalam mempromosikan kesejahteraan sosial. Negara sejahtera juga suatu hal yang memberikan persamaan yang penuh bagi semua orang. Negara sejahtera harus menghilangkan rintangan yang mencegah persamaan yang penuh dan merupakan visi dan dorongan kuat disamping proses melembagakan negara sejahtera. Kedua, negara sejahtera juga diartikan sebagai standar minimal kesejahteraan sosial. Dibanyak Negara, hakekat negara sejahtera terletak pada standar minimal Pemerintah yang dilindungi: pendapatan, nutrisi, kesehatan, perumahan dan pendidikan. Ketiga, negara sejahtera terkait pemindahan pembayaran-pembayaran dan ketentuan langsung dari jasa-jasa layanan sosial. Keempat, negara sejahtera adalah dimana setiap komunitas politik prinsipnya menyediakan atau mencoba menyediakan kebutuhan anggotanya sesuai yang diinginkan anggotanya. Kelima, sebagai suatu model untuk masyarakat.[2]
Dengan demikian negara sejahtera banyak melibatkan aktivitas Pemerintah, konsep negara sejahtera menjadi berkembang secara ekstensif dimana-mana. Banyak penerapan-penerapan yang dicoba negara-negara dalam pelaksanaan negara sejahtera. Selama akhir tahun 1980-an, suatu keyakinan kuat dalam pengecekan kekuatan bangsa-bangsa negara sejahtera dan penguatan sektor swasta yang ada muncul dibanyak negara. Suatu gambaran bagaimana masyarakat di negara-negara tersebut percaya bahwa:[3]
Unless the welfare state is tempered and the role of private sector is strengthened, poverty and dependency will increase, not diminish, and the role of government will grow increasingly intrusive and produce further unforeseen negative consequences.

Dalam hubungannya dengan negara sejahtera, Paul Starr mengatakan bahwa swastanisasi merupakan suatu konsep yang tidak jelas:[4]
Privatization is a fuzzy concept that evokes sharp political reactions. It covers a great range of ideas and policies, varying from the eminently reasonable to the wildly impractical. Yet however varied and at times unclear in its meaning, privatization has unambiguous political origins and objectives.
           
Swastanisasi tersebut muncul dari perlawanan terhadap perkembangan Pemerintah di barat dan mewakili kebanyakan usaha-usaha konservatif yang serius dari waktu kita untuk menyusun suatu alternatif yang positif. Usulan swastanisasi tidak bertujuan hanya untuk mengembalikan jasa-jasa layanan pada lokasi awal mereka di ruang swasta. Beberapa usulan mencari untuk menciptakan bentuk baru hubungan pasar dan menjanjikan hasil-hasil yang dapat diperbandingkan atau melebihi dari program-program publik yang konvensional. Dengan demikian adalah suatu kesalahan untuk memberikan pengertian dan melepas pergerakan secara sederhana yang mengulang perlawanan secara tradisional pada intervensi negara dan pengeluaran negara. Gelombang swastanisasi saat ini mulai membuka babak baru dalam konflik terhadap kesimbangan publik dan swasta.[5]
            Pengertian swastanisasi tidak mendapat sirkulasi yang luas dalam politik sampai akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an. Dengan bangkitnya pemerintahan-pemerintahan konservatif di Inggris dan Amerika Serikat, swastanisasi datang terutama dalam dua arti:[6]
(a). Setiap pemindahan aktifitas-aktifitas atau fungsi-fungsi Negara ke sektor swasta (any shift of activities or functions from the state to the private sector);
(b). Lebih khusus lagi, setiap pemindahan dari publik ke swasta atas produksi barang dan jasa (more specifically, any shift from public to private of the production of goods and services).
Disamping menghasilkan jasa-jasa layanan secara langsung, Pemerintah membentuk kerangka kerja hukum (legal framework) masyarakat dan mengatur kehidupan sosial dan ekonomi, dan mereka membiayai jasa-jasa layanan dimana secara swasta dihasilkan dan dikonsumsi.[7] Swastanisasi juga tidak harus secara otomatis dipersamakan dengan peningkatan persaingan. Dua proses terkait, yaitu swastanisasi dan liberalisasi, dengan demikian perlu secara hati-hati dibedakan. Liberalisasi secara umum berarti pengurangan kontrol Pemerintah. Dalam konteks ini, dia mengacu pada membuka suatu industri pada tekanan-tekanan yang kompetitif. Menerapkan deregulasi dari monopoli publik adalah suatu bentuk swastanisasi yang juga suatu proses liberalisasi.[8]
Dimungkinkan melakukan swastanisasi tanpa melakukan liberalisasi. Sebaliknya, dimungkinkan juga, melakukan liberalisasi tanpa swastanisasi, dengan memperkenalkan persaingan dalam sektor publik tanpa mengalihkan kepemilikan. Dengan demikian, dimungkinkan melakukan nasionalisasi dan liberalisasi pada saat yang bersamaan, sebagaimana negara sosialis Perancis melaksanakannya pada tahun 1980-an saat mereka terlebih dulu melakukan nasionalisasi bank-bank dan kemudian melakukan liberalisasi pasar finansial.[9]
Dapat diambil kesimpulan bahwa Pemerintah dan sektor swasta beroperasi secara terpisah dan bersama dalam banyak cara untuk menyediakan jasa-jasa layanan kesejahteraan sosial. Negara boleh mendapat hak khusus atau semua bidang, mendominasi, atau secara damai berdampingan dengan pelaku-pelaku pembangunan lainnya, bekerja secara aktif dalam suatu model kolaborasi atau persaingan, atau memindahkan inisiatif administrasi dan kebijakan. Apakah Pemerintah dominan atau pasif, peran regulasinya memperbolehkannya yang secara potensial selalu menjadi faktor utama. Kesejahtreraan sosial swasta tentu akan tetap ada tanpa Pemerintah, namun alat-alat pemerintahan mempengaruhi ukuran dan bentuk dari bangunan kesejahteraan sosial tersebut.[10] Apabila satu dari banyak komponen dari tindakan yang direncanakan (planned action) yaitu swastanisasi diperlakukan sebagaimana halnya anak sapi emas (a golden calf), maka keputusan nasional dapat rusak.[11]

Dr. Iwan Erar Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn

[1] Kamerman and Kahn, ed., 261.
[2] Safri Nugraha, Privatization,  44-50. Briggs memberikan pengertian negara sejahtera sebagai:“…in which organised power is deliberately used (through politics and administration) in an effort to modify the play of the market forces in at least three directions – first, by guaranteeing individuals and families a minimum income irrespective of the market value of their property; second, by narrowing the extent of insecurity by enabling individuals and families to meet certain ‘social contingencies’ (for example, sickness, old age and unemployment) which otherwise lead to individual and family crises; and third, by ensuring that all citizens without distinction of statusor class are offered the best standars available in relation to a certain agreed range of social services’.
[3] Ibid. Mengutip Kaufmann, yang mencoba mengklasifikasi persepsi dominan negara sejahtera sebagai berikut:
1. A state that provides economic security and social services for certain categories (or all) of its citizens;
2. A state that takes care of a substantial redistribution of resources from the wealthier to the poor;
3. A state that has instituted social rights as part of citizenship;
4. A state that aims at security for all and equality among its citizens;
5. A state that it is assumed explicitly responsible for the basic well-being of all its members.
[4] Kamerman and Kahn, ed., 15. Dalam tulisan Paul Starr, “The Meaning of Privatization”.
[5] Ibid.
[6] Ibid., 21-22.
[7] Ibid. Dalam hal menghasilkan jasa-jasa layanan, ada empat tipe kebijakan-kebijakan Pemerintah yang akan membawa pengalihan dari sektor publik ke sektor swasta:
a.       The cessation of public programs and disengagement of government from specific kinds of responsibilities (“implicit privatization”) or, at a less drastic level, the restriction of publicly produced services in volume, availability, or quality, leading to a shift by consumers toward privately produced and purchased substitutes (also called “privatization by attribution”);
b.       The transfer to private ownership of public asset, including sales of public land, infrastructure, and enterprises;
c.        The financing of private services, for example, through contarcting out or vouchers;
d.       The deregulation of entry by private firms into activities that were previously treated as a public monopoly.
[8] Ibid., 25.
[9] Ibid., 26 Pertama, contoh swastanisasi tanpa melakukan liberalisasi. Pada saat pemerintahan Thatcher menjual saham-saham British Telcom dan British Gas, dia mengganti monopoli swasta menjadi publik dan memperkenalkan badan-badan regulasi baru untuk melaksanakan beberapa fungsi yang sebelumnya dilakukan melalui kepemilikan publik. Dalam hal pilihan untuk melakukan liberalisasi terlebih dulu (sebelum swastanisasi), adalah, mendorong persaingan yang lebih besar, yang secara nyata ditolak, mungkin karena ada ketakutan bahwa hal tersebut akan mengurangi harga saham perusahaan. Kedua, kebalikanya, contoh liberalisasi tanpa melakukan swastanisasi. Dalam hal ini, dia memperkenalkan kompetisi pada sektor publik tanpa pengalihan kepemilikan saham kepada swasta. Contohnya, Pemerintah bisa mengalokasikan dana untuk sekolah sesuai dengan pendaftaran pelajar dimana keluarga-keluarga bebas untuk memilih diantara sekolah-sekolah publik yang bersaing, atau mereka bisa memaksa perusahaan-perusahaan publik atau badan-badan pelaksana untuk bersaing dalam hal modal atau kontrak dari otoritas pada tingkat yang lebih tinggi.
[10] Ibid., 67-68. Tujuan dari melihat hubungan antara swastanisasi dan negara sejahtera adalah untuk membentuk suatu masyarakat yang responsif yang membantu orang dan semua orang sehingga puas dengan kebutuhan mereka dan melindungi hak-hak mereka. Perubahan politik, ekonomi, dan hubungan internasional menimbulkan penyesuaian dan adaptasi yang terus menerus.
[11] Ibid., 270.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar